"Ternyata sekarang
ngga boleh bawa power bank ke pesawat ya, Ku?" Tanya suamiku sore itu.
"Kata siapa?" Aku balik bertanya.
"Ini, di group WA Mas Gong," jawabnya sambil
memperlihatkan percakapan group WA yang mana suamiku tergabung karena rencana
mengikuti traveling ke tiga negara bersama Gola Gong.
Terbaca obrolan member group yang ramai membicarakan masalah boleh
tidaknya membawa powerbank dalam penerbangan. Awalnya seluruh anggota rombongan
setuju untuk menyewa sebuah portable wifi untuk keperluan koneksi internet
selama dalam perjalanan menempuh tiga negara Asean. Tetapi karena portable wifi
ini sekaligus berfungsi sebagai powerbank, ada keraguan untuk melanjutkan
rencana penyewaannya.
Wah, terus terang aku juga baru tahu mengenai pelaranganan ini.
Beberapa bulan sebelumnya aku bawa powerbank ke Vietnam pun tidak ada masalah.
Kenapa yak?
Selidik punya selidik, ternyata di bulan Pebruari 2018 lalu,
terjadi sebuah insiden powerbank yang terbakar di dalam kompartemen kabin
penumpang. Kejadian ini terjadi di salah satu maskapai penerbangan Chiba.
Beruntungnya kebakaran berhasil diatasi walaupun terpaksa harus ganti pesawat
dan penerbangan delay selama 3 jam dari jadwal semula.
Akibat inilah Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan pelarangan
pembawaan powerbank ke dalam pesawat melalui SE Nomor 015 Tahun 2018 yang
ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018. Tentunya Pemerintah ingin mencegah kasus
dalam kabin maskapai China Southern Airlines tidak terjadi di
Indonesia.
Nah, berikut poin-poin penting yang terdapat dalam surat edaran
tersebut.
1. Penumpang harus melapor kepada petugas maskapai mengenai
powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa ke dalam kabin
pesawat. Powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa harus
ditempatkan di bagasi kabin.
2. Petugas maskapai harus melarang penumpang melakukan pengisian
daya ulang dengan menggunakan powerbank selama penerbangan.
3. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam
(watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam). Untuk
peralatan yang mempunyai daya 100 - 160 Wh harus mendapat persetujuan pihak
maskapai dan maksimal 2 unit/penumpang, sedangkan diatas 160 Wh dilarang dalam
penerbangan.
"Waduw, jadi gimana Ku? Mending ga usah bawa Powerbank aja
kali yak?"
"Hmmm, yang dilarang kan yang diatas 160 Wh. Coba aja lihat
dulu kapasitas daya Powerbank Asus yang kita punya itu. Yang 6.000 mAh, yang
warna pink dan slim itu," saranku.
"Coba De, bawain Powerbank Asus Ibu," pintaku pada
Aisya.
"Nih, Asus ZenPower Slim 6.000 mAh. Berapa ya keluaran
dayanya? 2,4 Ampere. Berarti 6.000 mAh × 2,4 Ampere. Hmmm ... Sekitar 14.400
mWh atau setara dengan 14,4 Wh."
"Masih di bawah 100 Wh dong, ya?" Timbrung suami.
"Ngga mesti lapor kan kalau di bawah 100 Wh? Ribet kalau harus lapor
segala."
"Iya. Masih jauh di bawah 100 Wh. Berarti bisa dibawa
keliling Thailand, Vietnam dan Malaysia besok," jawabku.
"Ukurannya mungil lagi, plus beratnya hanya 170 gram. Muat di
kantong kamu tuh."
"Ya udah, bawa Powerbank Asus ZenPower Slim 6.000 mAh aja
berarti yak."
"Ngga apa-apa kan warnanya pinkies?" Tanyaku menggoda.
Secara kebetulan waktu itu memilih warna pink karena warna kesukaan.
"Ya lah, ga apa-apa, yang penting fungsinya. Daripada low bat
di perjalanan kan susah kalau ada apa-apa," jawabnya menyudahi pembicaraan
malam itu.
Beli nya dimana kak?
BalasHapusSampe skr aku nth napa ga prnh punya dan blm tertarik beli powerbank :p. Kalo hp lowbat, ya sudahlah, di charge lg pas nemu colokan listri :D. Makanya slama ini malah ga tau aturan utk membawa powerbank ini. Tp kejadian di maskapai chinasouth itu aku pernah baca sih. Serem amat ya mba.. Untung cepet diatasi
BalasHapusHaha ... Awalnya sih iya. Cuma pas skrg baterainya udah mulai ngaco sering drop ya jd y perlu powerbank mbak aku..
Hapus