Paspor Baru Mengikuti Standar ICAO

membuat passport gampang
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari postingan kemarin mengenai pembuatan dan perpanjangan paspor.

Beberapa hari kemudian, di group WhatsApp ada teman posting mengenai pembaharuan paspor. Intinya adalah mulai awal bulan September 2015, format paspor Republik mengalami perubahan yang sangat signifikan dan disebutkan bahwa paspor baru ini mengikuti standar ICAO. 

Duh, apa ini standar ICAO? 

Memangnya paspor lama tidak mengikuti standar ICAO? Trus, paspor lama yang belum habis masa berlakunya apakah harus segera ditarik dan diganti? Kalau membuat dalam periode sebelum September 2015, apakah akan langsung diterapkan paspor baru? Apa betul hanya paspor biometrik alias e-paspor yang mengikuti standar ICAO? Bagiamana dong kelanjutan nasib pasporku yang kelak masih lama masa berlakunya?
Sederet pertanyaan pun langsung parkir di benakku.

International Civil Aviation Organization (ICAO)

Adalah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. ICAO ini merupakan salah satu badan spesialisasi di bawah PBB. Organisasi ini bekerja sama dengan industri-industri penerbangan untuk mengembangkan standar dan kode praktis untuk diterapkan secara global di dunia penerbangan (navigasi udara, infrastruktur, inspeksi pesawat, prosedur penyeberangan perbatasan, dll). 


membuat passport gampang
Logo ICAO (sumber www.icao.int)


Adapun tujuan dari ICAO didirikan adalah demi keamanan, keselamatan, efisiensi dan regulasi penerbangan.

Lahirnya ICAO merupakan tindak lanjut dari konvensi Chicago pada November 1944. Tepatnya, ICAO terbentuk pada Oktober 1947. Sampai November 2011, tercatat sebanyak 190 dari 193 negara anggota PBB merupakan anggota ICAO, ditambah Cook Island, sehingga total menjadi 191 negara.

Apakah Indonesia merupakan negara anggota ICAO?

Yup! Indonesia secara resmi masuk keanggotaan ICAO sejak 27 April 1950.
Sudah pasti sebagai negara anggota ICAO, Indonesia harus tunduk terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan ICAO, salah satunya adalah ketentuan mengenai dokumen perjalanan (travel document) yang sering kita sebut dengan paspor.

Macam - Macam Paspor

Bagaimana ketentuan ICAO mengenai suatu dokumen perjalanan? Nah, sebelum itu, kita mengenal terlebih dahulu yuk jenis-jenis paspor yang beredar dan dikeluarkan oleh otoritas Republik Indonesia. Paspor kita kira-kira termasuk jenis yang mana ya?

Menurut website Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Pusat, jenis paspor dapat dibedakan menjadi 3, yaitu: umum, dinas dan diplomatik.

1. Paspor Umum

Jenis ini dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi di bawah Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia. Dapat dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang digunakan untuk perjalanan reguler antar negara. Ciri jenis ini adalah sampulnya yang berwarna hijau.

Sebetulnya, paspor jenis ini ada 2 macam, yaitu paspor dengan jumlah halaman 24 dan 48. Sampai saat ini belum tahu secara pasti perbedaan peruntukan paspor 24 dan 48. Ada yang bilang kalau 24 halaman adalah paspor untuk TKI, ada yang bilang kita juga bisa meminta paspor yang 24 halaman. Waktu pembuatan paspor Aisya, sempat bertanya sih apakah bisa memilih paspor 24 halaman. Jawaban petugas imigrasi waktu itu kalau tidak salah bisa, tetapi di sini kita tidak punya stok paspor 24 halaman.

Oya, dulu paspor untuk haji dibedakan juga, tetapi sekarang, sejak tahun 2013 sudah menggunakan paspor hijau.

2. Paspor Dinas

Paspor jenis ini dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi seperti kedutaan, konsulat ataupun bagi pegawai pemerintahan yang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemilik paspor dinas memiliki beberapa kemudahan dibanding pemilik paspor umum, salah satunya adalah kemudahan bebas visa untuk memasuki negara-negara tertentu yang tidak berlaku untuk paspor umum.

3. Paspor Diplomatik

Paspor jenis ini dimiliki oleh para diplomat kita. Jenis ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Dikenal dengan ciri khas sampulnya yang berwarna hitam.

Nah, yang memiliki paspor hitam ini, memperoleh kemudahan perlakuan di negara tempat ditugaskan. Contohnya, bawaan mereka berhak untuk tidak diperiksa imigrasi. Siapa tahu kaaan mengandung dokumen-dokumen rahasia negara. Jalur antriannya pun khusus, eh mungkin ngga pakai antri juga kali ya. Hihi. Keren banget sih yang punya paspor ini. #ngayaldehlangsung.

Standar Paspor ICAO

ICAO menetapkan beberapa macam standar untuk dunia penerbangan sipil, salah satunya adalah mengenai paspor yang dapat terbaca oleh mesin secara worlwide (machine-readabe passport). 

Jadi paspor mengandung sejumlah informasi yang tercetak untuk pembacaan karakter secara optikal. Mesin pembaca merubah informasi yang berada dalam bentuk karakter dan gambar ke dalam bentuk yang mudah terbaca oleh mesin. Sehingga memudahkan autoritas untuk mengecek keaslian paspor tersebut. 

Standar ICAO juga menetapkan sejumlah fitur-fitur keamanan minimal yang harus ada dalam suatu paspor. Persyaratan minimal ini wajib diikuti, dan ada juga persyaratan optional yang dapat diikuti untuk meningkatkan fitur-fitur keamanannya. 

Mungkin seperti hanya mata uang ya, mengandung beberapa fitur keamanan, baik secara kasat mata ataupun dengan bantuan sinar UV, sehingga tidak mudah dipalsukan. 

Perbedaan Paspor Lama & Paspor Baru 

membuat passport gampang
Paspor Lama (Kiri), Baru (Kanan)
Paspor perpanjangan kemarin pakai format baru tidak ya? Saking ngga sabarnya, hari Jum'at, 24 Juli 2015, langsung cek status permohonanku di website imigrasi dengan cara memasukan nomor permohonan di fitur status permohonan paspor online.

Yeay! Tertera di situ status: selesai.

Langsung meluncur ke imigrasi, dan...hiks, aku ngga memperhatikan jam pengambilan, yang ternyata tertulis jadualnya jam 14.00, maaf ya, yang sudah repot bolak-balik ngambil paspor.

Akhirnya, paspor sudah di tangan. Oh, ternyata warnanya berbeda dengan yang sebelumnya aku punya. Bahkan dengan paspor Aisya dan Ayahnya yang relatif lebih baru daripada pasporku.

1. Garuda & Republik Indonesia


membuat passport gampang
Tanda tangan seperti ini tidak ada di paspor baru
Gambar garuda dan tulisan Republik Indonesia juga Paspor di sampul depan, sekarang posisinya berada di tengah.

2. Otorisasi Pejabat Imigrasi 


Halaman otorisasi pejabat imigrasi sudah tidak ada di paspor format baru, tetapi lembar catatan pengesahan tetap tersedia. Fungsinya jiga ada perubahan nama, misalkan dari dua suku kata menjadi tiga suku kata, atau keterangan nama orang tua untuk paspor anak.

3. Signature of Bearer


Kolom tanda tangan pemegang paspor pindah di halaman belakang

4. Identitas Pemegang Paspor


Halaman identitas pemegang paspor juga lebih elegan, sepertinya fitur keamanannya sudah lebih meningkat dengan adanya tulisan timbul NKRI. 

Di halaman ini berisikan informasi foto pemegang paspor, nama, tanggal lahir, nomor paspor, nomor registrasi, nikim, masa berlaku paspor, dan di bagian bawah terdapat 2 baris kode.

5. Kode


Baris terakhir (2 baris) kode karakter juga sudah lebih lengkap dibanding sebelumnya. 

Ada yang pernah memerhatikan kode-kode yang tertera di dua baris terakhir tersebut? Melihat sih sering, tapi tidak pernah mengerti apa artinya. 

Ternyata, kode-kode ini ada maksudnya, seperti identitas negara, nama, nomor paspor, nomor identitas, jenis kelamin, masa berlaku. Urutan kode ini harus sesuai dengan ketentuan ICAO. Hmmm...ternyata ada ketentuannya juga, kupikir itu generate sembarang.

Kedua baris ini yang akan terbaca oleh mesin pembaca. Setiap baris terdiri dari 44 karakter.

Format Baris pertama terdiri dari P (1 karakter) menunjukan Paspor. 1 karakter berikutnya untuk jenis paspor (untuk negara yang membedakan jenis paspor yang berbeda), 3 huruf berikutnya menunjukan negara penerbit paspor, misal IDN berarti negara penerbit paspor tersebut adalah Indonesia, diikuti oleh nama belakang dan nama depan.

Sedangkan format kedua terdiri dari informasi nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, jenis kelamin, batas waktu paspor, nomor identitas.
membuat passport gampang
halaman colorful, gradasi warna menawan 

6. Halaman Colorful


Bberisikan gambar-gambar yang menunjukan ciri khas Indonesia, seperti ondel-ondel, burung kakatua, badak bercula satu, tanah lot, bunga raflesia, karapan sapi, penyu, pasar apung, orang utan, telaga warna, bunga angrek, rusa, wayang, rumah adat toraja, dan lainnya.

Hmmm...sepertinya memang fitur keamanannya sudah meningkat sesuai dengan klaim imigrasi bahwa format baru mempunyai tabahan fitur keamanan yang lebih canggih sesuai dengan ketentuan ICAO. Aku pikir sebelumnya juga sudah mengikuti standar ICAO, tetapi sekarang fiturnya lebih lengkap

Paspor Biometrik

Dengan berkembangnya teknologi, beberapa negara mulai menerapkan apa yang disebut dengan paspor biometrik atau yang sering disebut dengan e-paspor.

Ingat dong, tahun lalu, awal mulai diterapkannya e-paspor di Indonesia, orang antusias datang ke kantor imigrasi untuk membuat e-paspor. Sampai kantor imigrasi Jakarta pernah kehabisan stok blanko untuk e-paspor, dan pemuatannya sempat dihentikan hingga akhirnya dibuka kembali bulan April 2015 kemarin. 

Paspor biometrik ini sama seperti halnya paspor yang selama ini kita pegang, hanya saja ada tambahan chip kecil, yang berisikan data-data biometrik pemegang paspor. Biaya pembuatan paspor biometrik lebih mahal dibanding paspor biasa, yaitu sekitar 600 ribu rupiah. 

Tetapi ada beberapa keuntungan, seperti aturan bebas visa Jepang bagi pemilik e-paspor, dengan mendaftarkan e-paspornya terlebih dahulu di kedubes Jepang.

Benarkan ICAO Mewajibkan Penggunaan Paspor Biometrik Mulai November 2015?

Entah kenapa, beberapa gosip yang beredar mengatakan bahwa batas penggunaan paspor lama adalah akhir 2015, setelah itu paspor yang berlaku adalah e-paspor.

Ditambah lagi adanya berita bahwa mulai September 2015 diberlakukan format paspor baru, sehingga sebagian orang awam, seperti halnya aku berpikir bahwa paspor buku tidak akan berlaku lagi. Jadi bagaimana dong, sudah terlanjur memperpanjang yang jenis buku?

Ternyata batas waktu November 2015 yang ditetapkan ICAO adalah batas waktu pemakaian paspor yang tidak dapat dibaca mesin (non machine-readable passport). Ulala...bikin kaget saja, atau aku yang once kali ya menafsirkan berita. Sempat merasa aneh juga, kalau memang harus beralih ke e-paspor, kenapa perpanjangan kemarin tidak ada penerangan sama sekali. Masa iya, paspor kita selama ini tidak standar ICAO.

Keterangan ICAO tentang batas berlakunya non machine-readable passport ada di sini yak. Jadi tidak betul tuh kalau ICAO mewajibkan penggunaan paspor biometrik (e-paspor) mulai November 2015.

Oya, tips bagi yang berminat mengajukan e-paspor, jika sebelumnya sudah mempunyai paspor, bukan dikategorikan pengajuan baru, tetapi pergantian paspor. Jangan sampai salah.


10 komentar:

  1. Bagus banget sharingnya, jadi tahu jenis jenis paspor..Terima kasih pencerahanyaa

    BalasHapus
  2. Jadi paham tentang Paspor nih.. Terima kasih pencerahannya. Salam sukses selalu. Aaamiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih kembali. Semoga bermanfaat informasinya.

      Hapus
  3. Balasan
    1. Terima kasih. Semoga bermanfaat yaa...

      Hapus
  4. Saya pertama kali punya pasport saya bingung halaman 48 apakah saya harus tanda tangan.. Dan apakah harus di isi semua. Ya

    BalasHapus
  5. Paspor yang baru tidak ada tanda tangan Pejabat Imigrasi ya

    BalasHapus
  6. Kalo misalkan halaman belakang paspor diisi sendiri boleh atau tidak? Kalo tidak apa hukumnya? Tolong dijawab ya, terimakasih

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum. mau tanya bu untuk jenis/type paspor yg ada huruf P nya itu maksudnya(1karakter) berarti cwo/cwe sama semua? Maksud 1karakter itu apa yah saya blum paham? Makasih sebelumnya

    BalasHapus
  8. Maksud dari jenis/type yg ada huruf P nya itu apa yah bu saya ga paham? Makasih bu sebelumnya

    BalasHapus

Terima kasih telah berkomentar. Silahkan tinggalkan jejak, ya.

Follow my media social for any update of articles
Twitter: @mandalagiri_ID
Instagram: mandalagiri_ID

 

Ads

Followers

Ads

Warung Blogger

Hijab Blogger

Kumpulan Emak Blogger

Ads

IDCorner

ID Corners

Fun Blogging

Fun Blogging

Blogger Perempuan Network

Blogger Perempuan